Pengertian Mahkamah Internasional : Fungsi, & Tugas

Pengertian Mahkamah Internasional – Tahukah Anda tentang konsep Mahkamah Internasional? Jika belum, Anda berada di situs yang tepat, yaitu gurupendidikan.com. Pada kesempatan ini, kami akan membahas dengan rinci mengenai definisi, komposisi, fungsi, kewenangan, dan tugas Mahkamah Internasional. Dengan memahami hal ini secara menyeluruh, Anda akan mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang peran serta pentingnya lembaga ini dalam konteks hukum internasional.

Pengertian mahkamah internasional

Mahkamah Internasional adalah sebuah badan pengadilan internasional yang resmi dan memiliki kedudukan tetap, bertugas untuk menangani dan memutuskan perkara-perkara yang diajukan kepadanya. Mahkamah ini terdiri dari 15 hakim yang dipilih oleh Majelis Umum berdasarkan kemampuan dan kecakapan mereka, bukan berdasarkan kewarganegaraan. Lokasi kantor pusat Mahkamah Internasional berada di Den Haag, Belanda.

Sebagai organ utama dalam lembaga kehakiman PBB, Mahkamah Internasional, yang dikenal juga dengan singkatan ICI (The International Court of Justice), didirikan pada tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mahkamah ini mulai beroperasi pada tahun 1946, menggantikan peran dari Mahkamah Internasional Permanen yang sebelumnya ada.

Fungsi utamanya adalah untuk menyelesaikan sengketa internasional dan memberikan interpretasi atas hukum internasional yang berlaku. Dengan memiliki hak untuk memeriksa kasus-kasus yang diajukan kepadanya, Mahkamah Internasional berperan sebagai penjaga keadilan global dan penegak hukum internasional. Melalui keputusan-keputusannya, Mahkamah berusaha untuk menciptakan perdamaian serta menjaga stabilitas hubungan antar negara.

Komposisi Mahkamah internasional

Menurut Pasal 9 dalam Statuta Mahkamah Internasional, komposisi Mahkamah terdiri dari 15 hakim yang memiliki masa jabatan selama 9 tahun. Para hakim tersebut direkrut dari kalangan warga negara anggota yang dianggap memiliki keahlian dalam bidang hukum internasional. Proses pemilihan anggota Mahkamah dilakukan melalui pemungutan suara independen oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Para calon yang mendapatkan suara terbanyak akan terpilih sebagai hakim Mahkamah Internasional. Lazimnya, lima hakim berasal dari negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Cina, dan Rusia. Selain 15 hakim tetap, Pasal 32 dalam Statuta Mahkamah Internasional juga memungkinkan pembentukan hakim ad hoc yang terdiri dari dua orang hakim yang diusulkan oleh negara yang bersengketa. Kedua hakim ad hoc ini, bersama dengan 15 hakim tetap, bertugas untuk memeriksa dan memutuskan perkara yang disidangkan.

Dengan demikian, Mahkamah Internasional memiliki struktur yang mencerminkan keberagaman dan representasi dari berbagai negara anggota PBB. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan, serta untuk memperkuat legitimasi lembaga tersebut di mata masyarakat internasional.

Fungsi Mahkamah Internasional

Fungsi utama Mahkamah Internasional adalah menyelesaikan sengketa internasional yang melibatkan negara-negara. Menurut Pasal 34 dalam Statuta Mahkamah Internasional, subjek hukum yang berhak beracara di Mahkamah Internasional adalah negara. Terdapat tiga kategori negara berdasarkan statuta ini, yaitu:

  • Negara-negara anggota PBB, yang secara otomatis memiliki hak untuk beracara di Mahkamah Internasional sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 dalam statuta Mahkamah Internasional dan Pasal 93 ayat 1 dalam Piagam PBB.
  • Negara-negara bukan anggota PBB yang menjadi anggota statuta Mahkamah Internasional. Mereka dapat beracara di Mahkamah Internasional jika telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Dewan Keamanan PBB, dengan pertimbangan dari Majelis Umum PBB. Persyaratan tersebut meliputi kesediaan untuk menerima ketentuan dalam statuta Mahkamah Internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 dalam Piagam PBB, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan Mahkamah Internasional.
  • Negara-negara bukan anggota statuta Mahkamah Internasional. Negara-negara dalam kategori ini diharuskan membuat deklarasi bahwa mereka akan tunduk pada semua ketentuan Mahkamah Internasional dan Pasal 94 dalam Piagam PBB.

Pengertian Mahkamah Internasional

Tugas Mahkamah Internasional

Tugas-tugas Mahkamah Internasional mencakup hal-hal berikut:

  • Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
  • Memberikan pendapat kepada Majelis Umum PBB mengenai penyelesaian sengketa antar negara-negara anggota PBB.
  • Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang tidak mematuhi keputusan Mahkamah Internasional.
  • Memberikan nasihat hukum tentang masalah-masalah tertentu kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Selain itu, Mahkamah Internasional juga dapat diberi wewenang khusus untuk menangani kasus-kasus tertentu. Sesuai dengan permintaan dari pihak-pihak yang terlibat atau resolusi dari badan-badan PBB yang relevan. Dengan demikian, Mahkamah Internasional berperan penting dalam menjaga perdamaian dan keadilan di tingkat internasional serta mempromosikan pemahaman hukum yang lebih mendalam di antara negara-negara anggota PBB.

Kewenangan Mahkamah Internasional

Yurisdiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional (MPI) untuk menegakkan aturan hukum internasional terbatas pada penanganan perkara-perkara yang melibatkan pelaku kejahatan berat yang merupakan warga negara dari negara yang telah meratifikasi statuta mahkamah.

Menurut Pasal 5 – 8 dalam statuta mahkamah, terdapat empat jenis kejahatan berat yang ditetapkan, yakni:

Kejahatan Genosida

Pertama Kejahatan genosida, yang juga dikenal sebagai kejahatan genosida (the crime of genocide), merujuk pada tindakan jahat yang bertujuan untuk memusnahkan keseluruhan atau sebagian dari suatu bangsa, etnik, ras, atau kelompok keagamaan tertentu.

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Lalu Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) adalah tindakan penyerangan yang luas atau sistematis terhadap populasi penduduk sipil tertentu.

Kejahatan Perang

Selanjutnya Kejahatan perang mencakup beberapa hal, di antaranya:

  • Tindakan yang terkait dengan kejahatan perang, terutama jika dilakukan sebagai bagian dari suatu rencana atau kebijakan, atau sebagai bagian dari pelaksanaan yang besar-besaran dari kejahatan tersebut.
  • Semua tindakan yang bertentangan dengan Konvensi Jenewa, seperti pembunuhan berencana, penyiksaan, eksperimen biologis, penghancuran harta benda, dan sebagainya.
  • Kejahatan serius yang melanggar hukum konflik bersenjata internasional, seperti menyerang objek-objek sipil yang bukan objek militer, atau membombardir desa secara membabi buta atau bangunan-bangunan yang tidak berhubungan dengan militer.

Kejahatan Agresi

Kejahatan agresi (the crime of aggression) adalah tindakan kejahatan yang berkaitan dengan ancaman terhadap perdamaian dan stabilitas internasional.

Keempat jenis kejahatan ini menjadi landasan bagi Mahkamah Internasional dalam menegakkan keadilan internasional dan menjaga ketertiban dunia. Dengan menegakkan aturan hukum internasional. Mahkamah Internasional berperan penting dalam memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan menjaga perdamaian dunia secara umum.

Ini adalah rangkuman mengenai Mahkamah Internasional: Pengertian, Komposisi, Fungsi, dan Tugas, beserta Kewenangannya secara lengkap. Semoga uraian di atas memberikan manfaat yang berharga bagi pembaca dalam memahami peran dan fungsi penting lembaga ini dalam menegakkan keadilan internasional serta menjaga perdamaian dunia. Terima kasih atas perhatiannya.

Categories PKn