35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli (Penjelasan Lengkap)

35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli (Penjelasan Lengkap) – Indonesia dikenal sebagai salah satu dengan keindahan tropis yang dimilikinya. Amerika Serikat mendapat julukan negara adidaya. China dan Jepang masing-masing dijuluki negeri tirai bambu dan negeri matahari terbit.

35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli (Penjelasan Lengkap)

Namun, apakah sebenarnya pengertian negara? Yuk simak penjelasan para ahli tentang pengertian negara di bawah ini.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Para ahli berikut ini memberikan pengertiannya masing-masing tentang negara.

Max Weber

Max Weber menungkapkan bahwa negara yaitu sebuah masyarakat yang memonopoli pemanfaatan kekuatan fisik yang legal dalam suatu wilayah tertentu.

John Locke

Negara menurut John Locke yaitu sebuah organisasi atau badan yang terbentuk sebagai hasil dari adanya perjanjian masyarakat.

Roger F. Soleau

Roger F. Soleau mendefiniskan negara sebagai sebuah sarana atau wewenang untuk mengatur dan mengontrol semua masalah yang bersifat umum di dalam kehidupan bermasyarakat.

Miriam Budiardjo

Negara dalam pandangan Prof. Miriam Budiardjo adalah sebuah wilayah dimana penduduknya dipimpin oleh para pejabat serta melalui kekuasaan yang legal sudah mampu membuat rakyatnya taat terhadap aturan undang-undang yang berlaku.

Soenarko

Prof. Soenarko mengungkapkan bahwa negara yaitu sebuah organisasi yang tingkatannya paling tinggi daripada masyarakat yang menempati suatu wilayah di mana kekuasaan negara berdaulat dan berlaku secara keseluruhan.

Roger H. Soltou

Menurut Roger H. Soltou, negara berarti sebuah alat yang mempunyai kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan seluruh permasalahan besama demi kepentingan rakyat.

Aristoteles

Aristoteles mengartikan sebuah negara sebagai sebuah persekutuan yang terdiri dari keluarga dan desa dalam mewujudkan kehidupan dengan sebaik-baiknya.

Plato

Negara dalam pandangan Plato adalah sebuah organisasi kekuasaan manusia yang dijadikan sarana dalam mencapai tujuan bersama.

Karl Marx

Karl Marx mendefinisikan negara sebagai suatu alat bagi kelas masyarakat yang berkuasa untuk mengksploitasi atau menindas kelas-kelas lain yang ada di bawahnya.

Mac Iver

Mac Iver memberikan pengertian bahwa negara yaitu persembatan yang tindakannya dilakukan melalui hukum yang diwujudkan oleh pemerintah dan dilenkkapi dengan kewenangan untuk memaksa dalam sebuah kehidupan yang terbatas secara teritorial yang mempertegas syarat-syarat lahiriah yang umum dari ketertiban sosial.

Ibnu Chaldun

Ibnu Chaldun berpendapat bahwa negara secara umum dimengerti sebagai suatu masyarakat yang memiliki kekuasaan dan kewibawaan.

Hugo de Groot (Grotius)

Hugo de Groot (grotius) mengatakan bahwa negara adalah sebuah ikatan manusia-manusia yang insyaf atau sadar tentang makna dan panggilan hukum kodrat.

W. L. G Lemaire

Negara sebagaimana diartikan Dr. W. L. G. Lemaire tempak seperti sebuah sekumpulan manusia yang diorganisasikan di dalam teritorial tertentu.

Harold J. Laski

Negara menurut Harold J. Laski yaitu sebuah masyarakat yang terintegrasi sebab mempunyai kewenangan yang sifatnya memaksa dan lebih agung secara sah dibandingkan individu atau kelompok yang menjadi bagian dari masyarakat.

Logeman

Negara menurut Logeman yaitu suatu organisasi masyarakat dengan suatu wewenang dan mempunyai tujuan mengurus serta mengatur masyarakat tertentu.

35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli (Penjelasan Lengkap)
35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli (Penjelasan Lengkap)

George Wilhelm Friederich Hegel

Pengertian negara versi George Wilhelm Friederich Hegel yaitu organisasi kesusilaan yang muncul sebab sintesa kemerdekaan perorangan dan kemeredekaan secara universal.

Roelof Krannenburg

Roelof Krannenburg mendefinisikan negara sebagai sebuah organisasi yang muncul sebagai akibat dari kemauan segolongan masyarakat atau bangsa itu sendiri.

Bellefroid

Bellefroid menyatakan bahwa negara yaitu sebuah persekutuan hukum yang berada dalam sebuah wilayah untuk selamanya serta dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dengan sebesar-besarnya.

Mr. L. J. Van Apeldoorn

Prof. Mr. L. J. Van Apeldoorn mengungkapkan bahwa negara yaitu sebuah wilayah di mana didalamnya ditinggali oleh sebuah bangsa dengan kekuasaan tertinggi di atasnya.

Nasroen

Nasroen memberikan pengertian negara sebagai sebuah bentuk pergaulan hidup dan perwujudan gagasan-gagasan negara yang timbul dari sebuah kehendak umum.

Sunarko

Sunarko mendefiniskan negara secara umum sebagai sebuah organisasi masyarakat yang memiliki wilayah di mana negara berdaulat atas wilayah tersebut.

R. Djokosutono, S. H.

Prof. R. Djokosutono, S. H. menyatakan bahwa negara adalah sebuah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang ada di bawah naungan pemerintahan yang sama.

Leon Duguit

Leon Duguit mengungkapkan pengertian negara yaitu kekuasaan piha-pihak yang kuat untuk memerintah pihak-pihak yang lemah di mana kekuasaan tersebut didapatkan melalui cara-cara politik.

Solly Lubis, S. H.

Solly Lubis, S. H. mengeratikan negara sebagai sebuah cara manusia bergaul dalam hidupnya dan merupakan komunitas dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi, misalnya rakyat, wilayah dan pemerintahan yang berdaulat.

George Jellinek

George jellinek memandang negara sebagai suatu organisasi kekuasaan yang terbentuk dari kelompok manusia yang sudah mendiami suatu wilayah.

J. Rousseau

Pengertian negara versi J. J. Rousseau yaitu perserikatan rakyat yang secara bersama-sama melindungi serta mempertahankan haknya masing-masing dan harta benda anggota-anggotanya dengan tetap hidup dalam kemerdekaan dan kebebasan.

Kranwer

Menurut Kranwer, negara merupakan suatu wilayah yang ada di permukaan bumi yang memiliki kekuasaan dalam berbagai hal (ekonomi, kemiliteran, politik, budaya, sosial) berada di bawah aturan pemerintah yang ada di negara itu.

Wiryono Prodjodikoro, S. H.

Dr. Wiryono Prodjodikoro, S. H. mengungkapkan bahwa negara adalah sebuah organisasi yang terbentuk di natara kelompok-kelompok manusia yang berdiam di suatu wilayah secara bersama-sama dan mengakui pemerintahan yang mengatur tata tertib serta keselamatan kelompok-kelompok manusia tersebut.

Oeripan Notohamidjojo

Dr. Oeripan Notohamidjojo menyatakan bahwa negara adalah suatu organisasi masyarakat dengan tujuan untuk memelihara dan mengatur masyarakat tertentu dengan kekuasaan yang dimilikinya.

Benedictus de Spinoza

Menurut Benedictus de Spinoza memandang negara sebagai susunan masyarakat yang terintegrasi dari golongan-golongan dan bagian-bagian di semua enggota masyarakat atau persatuan masyarakat organis.

Pringgodigdo, S. H.

Pringgodigdo, S. H. memberikan pengertian negara yaitu sebuah organisasi kweibawaan atau kekuasaan dengan syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi, yakni mempunyai pemerintahan yang berdaulat, rakyat yang hidup dengan teratur sehingga dikatakan sebuah bagsa dan wilaya tertentu.

Woodrow Wilson

Woodrow Wilson memandang negara sebagai rakyat yang terorganisir dalam wilayah dan hukum tertentu.

Bluntschli

Negara dalam pandangan Bluntschli yaitu sebuah kelompok yang terorganisasi secara poitik di dalam sebuah wilayah yang spesifik.

Bennedict Anderson

Bennedict Anderson menyatakan bahwa negara adalah suatu komunitas imajiner yang tak terpisahkan dari kesamaan visi atau nasib yang ingin direalisasikan bersama sebagai suatu bangsa.

Hobbes

Hobbes menganlogikan suatu negara sebagai Leviathan, yaitu salah satu makhluk raksasa yang bengis, ganas dan menakutkan yang ada dalam satu kisah perjanjian lama. Makhluk raksasa tersebut selalu menjadi ancaman bagi makhluk-makhluk lainnya dan selalu dituruti perintahnya karena itu selalu muncul saat ada yang mencoba melanggar hukum negara.

Sekian penjelasan materi 35 Pengertian Negara Menurut Para Ahli (Penjelasan Lengkap). Terima kasih sudah membaca artikel kami. Yuk tambah lagi ilmu pengetahuan dari artikel-artikel kami lainnya. 🙂