Pengertian Reformasi – Agraria, Tujuan, Munculnya, & Dampak

Pengertian Reformasi – Secara umum, reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan cara menata ulang segala hal yang telah menyimpang dan tidak lagi sesuai dengan kondisi serta struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut adalah penjelasan dari Pengertian Reformasi.

Pengertian Reformasi

Reformasi berasal dari kata dasar “reform” yang memiliki arti perbaikan, pembaruan, memperbaiki, dan menjadi lebih baik (Kamus Inggris-Indonesia, An English-Indonesian Dictionary, oleh John M. Echols dan Hassan Shadily 2003 dalam Setijo, 2009). Secara umum, reformasi di Indonesia dapat diartikan sebagai upaya untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan cara menata ulang segala hal yang telah menyimpang dan tidak lagi sesuai dengan kondisi serta struktur ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengertian Reformasi Agraria

Pengertian Reformasi agraria adalah istilah yang dapat merujuk kepada dua hal. Pertama, istilah ini mengacu pada redistribusi lahan pertanian secara sempit atas prakarsa atau dukungan pemerintah (reformasi tanah). Kedua, istilah ini juga mengacu pada transisi dari sistem agraria suatu negara secara keseluruhan, yang sering juga melibatkan reformasi tanah. Reformasi agraria dapat mencakup kebijakan kredit, pelatihan, penyuluhan, penyatuan tanah, dan sebagainya. Bank Dunia mengevaluasi reformasi agraria menggunakan lima dimensi:

  • Harga dan liberalisasi pasar
  • Reformasi pertanahan (termasuk pengembangan pasar pertanahan)
  • Saluran pasokan atas pengolahan hasil dan input pertanian
  • Institusi pasar
  • Keuangan pedesaan

Perbedaan Reformasi Agraria Dan Reformasi Tanah

Definisi perbedaan antara reformasi agraria dan reformasi tanah adalah sebagai berikut:

Reformasi tanah berkaitan dengan hak atas tanah, serta sifat, kekuatan, dan distribusi, sementara reformasi agraria tidak hanya terfokus pada hal-hal ini, tetapi juga masalah yang lebih luas: karakter kelas produksi dan distribusi sehubungan dengan hubungan di bidang pertanian lapangan dan usaha terkait, serta bagaimana kaitannya dengan struktur kelas keseluruhan. Jadi, untuk menangani kekuatan ekonomi dan politik dan hubungan antara keduanya.

Sebuah prasyarat utama untuk menjadi land reform yang layak dan efektif dalam meningkatkan kehidupan para penerima manfaat adalah bahwa program ini adalah konsisten dengan kebijakan yang lebih luas, yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan membangun lingkungan yang kondusif bagi pengembangan masyarakat pertanian produktif dengan penerima manfaat.

Contoh masalah lain, antara lain, adalah “kepastian kepemilikan” untuk “pekerja pertanian, penyewa tenaga kerja, penghuni tanah, dan penyewa,” yang dapat membuat pekerja dan penyewa memiliki prospek yang lebih baik untuk dapat memperoleh kredit dari sektor swasta; “Layanan dan dukungan infrastruktur”; dukungan pemerintah untuk “pembentukan pedesaan” yang “saling melengkapi” untuk pertanian; serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan pemerintah di daerah pedesaan.

Tujuan Reformasi

Berikut tujuan reformasi dapat disebutkan sebagai berikut:

  • Melakukan perubahan secara serius dan bertahap untuk menemukan nilai-nilai baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Menata kembali seluruh struktur kenegaraan, termasuk perundangan dan konstitusi yang menyimpang dari arah perjuangan dan cita-cita seluruh masyarakat bangsa.
  • Melakukan perbaikan di segenap bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan keamanan.
  • Menghapus dan menghilangkan cara-cara hidup dan kebiasaan dalam masyarakat bangsa yang tidak sesuai lagi dengan tuntutan reformasi, seperti KKN, kekuasaan sewenang-wenang atau otoriter, penyimpangan, dan penyelewengan yang lain.

Tujuan Reforma Agraria (Landreform)

Bertujuan untuk mengadakan distribusi yang adil dan merata dari sumber daya alam selama kehidupan masyarakat dalam bentuk lahan pertanian, sehingga divisi ini diharapkan untuk mencapai distribusi yang adil dan merata (Peraturan No. 224/1961). Menteri Agraria Sadjarwo dalam draft pengajuan BAL pengantar pidato pada 12 September 1960 menyatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan reformasi tanah di Indonesia adalah (i) melakukan bagian yang adil dari mata pencaharian masyarakat petani di tanah; (ii) menerapkan prinsip tanah untuk petani, sehingga tanah tidak menjadi alat pemerasan; (iii) memperkuat dan memperluas hak milik atas tanah bagi setiap warga negara Indonesia. Sebuah pengakuan dan perlindungan hak milik; (iv) mengakhiri sistem tuan tanah dan menghapus kepemilikan dan penguasaan tanah secara besar-besaran dengan cara batas maksimum dan batas-batas yang ditetapkan minimum untuk setiap keluarga (Gauthier, 1986).

Syarat – Syarat Reformasi

Adapun ketentuan atau syarat-syarat yang bisa menyatakan suatu kondisi reformasi adalah sebagai berikut:

  • Telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pelaksanaan kehidupan di bidang ketatanegaraan, termasuk bidang perundang-undangan dan hukum.
  • Penyelenggara negara telah menggunakan kewenangannya secara otoriter di luar etika kenegaraan melalui tindakan yang sangat merugikan dan menekan kehidupan rakyat keseluruhan.
  • Telah semakin melemahnya kondisi kehidupan ekonomi seluruh warga masyarakat bangsa sebagai akibat krisis multidimensi yang berkepanjangan dan terus-menerus.
  • Perlunya langkah-langkah penyelamatan dalam segenap bidang kehidupan, khususnya yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak.
  • Reformasi harus menggunakan landasan kerohanian berupa falsafah dasar negara Pancasila.

Munculnya Gerakan Reformasi

Pemerintah Orde Baru dinilai tidak mampu menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, tujuan lahirnya gerakan reformasi adalah untuk memperbaiki tatanan peri kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok merupakan faktor dan penyebab utama lahirnya gerakan reformasi.

Namun, persoalan itu tidak muncul secara tiba-tiba. Banyak faktor yang mempengaruhinya terutama ketidakadilan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan hukum. Pemerintah Orde Baru dipimpin Presiden Soeharto selama 32 tahun, ternyata tidak konsisten dalam melaksanakan cita-cita Orde Baru. Pada awal kelahirannya pada tahun 1966, Orde Baru bertekad untuk menata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dalam UUD 1945.

Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah Orde Baru banyak melakukan penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila dan ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UUD 1945 yang sangat merugikan rakyat kecil. Bahkan, Pancasila dan UUD 1945 hanya dijadikan legitimasi untuk mempertahankan kekuasaan. Penyimpangan-penyimpangan itu melahirkan krisis multidimensional yang menjadi penyebab umum lahirnya gerakan reformasi, yaitu:

  • Krisis politik
  • Krisis sosial
  • Krisis hukum
  • Krisis kepercayaan
  • Krisis ekonomi

Dampak Reformasi

Reformasi merupakan upaya untuk mengimplementasikan perubahan yang bertujuan menuju perbaikan dengan melakukan restrukturisasi terhadap hal-hal yang telah menyimpang. Dalam konteks ini, penting untuk memahami dampak-dampak positif dan negatif yang muncul sebagai hasil dari reformasi tersebut. Berikut ini akan dibahas beberapa dampak tersebut.

Dampak Negatif

Reformasi yang dimulai sejak tahun 1998 di Indonesia bertujuan untuk menciptakan perubahan mendasar. Meskipun telah ada agenda reformasi yang diamanatkan melalui keputusan MPR dan perundang-undangan baru. Setelah lebih dari lima tahun berlalu, terasa bahwa reformasi masih berjalan tanpa arah yang jelas.

Saat ini, masyarakat Indonesia mengalami ketidakharmonisan, tanpa arah yang jelas, sehingga mengarah pada potensi disintegrasi. Jika dibandingkan dengan kondisi sebelum reformasi, kekuasaan yang dulunya otoriter, kini diharapkan menjadi demokratis, pemerintahan yang sebelumnya terpusat sekarang harus mendukung desentralisasi. Pemerintahan yang dulu tertutup dan penuh dengan larangan serta pengawasan, sekarang harus menjadi lebih terbuka, transparan, dan memberikan kebebasan kepada masyarakat.

Kebebasan yang disertai tanggung jawab, yang diimplementasikan melalui konsep-konsep yang terarah, dapat membawa bangsa ini menuju arah yang lebih baik. Namun, rasionalitas dan objektivitas sering tergeser, sehingga munculnya egoisme, baik pada tingkat individu maupun kelompok, tanpa memperhatikan etika, moral, norma, dan hukum yang berlaku.

Politik kekerasan semakin marak dan menghiasi kehidupan masyarakat baru, sehingga sulit untuk diatasi atau dikendalikan. Polusi kepentingan hanya menambah kompleksitas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, hal-hal seperti ini harus segera ditangani dan dihilangkan.

"</p

Dampak Positif

Munculnya suasana baru yang dapat kita saksikan antara lain adalah kebebasan pers, kebebasan akademis, kebebasan berorganisasi, dan lain-lain yang sebelumnya belum pernah ada, termasuk kebebasan pemikiran dalam mendukung pembebasan tahanan politik maupun narapidana politik. Hal ini dapat dianggap sebagai lambang dari era kebebasan berpolitik di Indonesia.

Kesadaran baru pun mulai muncul bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk bertindak dan menghasilkan perubahan. Seperti melepaskan diri dari rasa takut politik dan mematahkan siklus pembodohan yang telah berlangsung selama hampir tiga puluh tahun.

Dengan pengalaman baru dalam proses reformasi, masyarakat Indonesia, terutama para mahasiswa, mulai menyadari pentingnya memiliki dan memperjuangkan politik yang benar-benar membawa perubahan positif. Kesadaran baru ini sangat penting dalam perjuangan menuju reformasi yang menyeluruh dan mendalam.

Categories PKn