Pengertian Bank Syariah, Fungsi, Sejarah, Tujuan, Ciri, Jenis & Produknya– Pada materi sebelumnya sudah dibahas tentang ekonomi syariah.
Pengertian Bank Syariah, Fungsi, Sejarah, Tujuan, Ciri, Jenis & Produknya
Materi yang akan dijelaskan kali ini mulai dari pengertian, sejarah, fungsi, tujuan, ciri, jenis dan produknya.
Pengertian Bank Syariah Menurut Ahli
Berikut pengertiannya:
Schaik
Merupakan bentuk modern bank yang berlandaskan hukum-hukum Islam dan berkembang di abad pertengahan Islam dengan memakai metode utama konsep bagi risiko serta menghapuskan sistem keuangan menurut kepastian dan keuangan yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Siamat Dahlan
Bank yang beroperasi menurut prinsip-prinsip syariah yang merujuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Sudarsono
Yakni lembaga keuangan yang menawarkan kredit juga jasa-jasa lain dalam arus pembayaran dan peredaran uang sesuai prinsip-prinsip syariah.
Sejarah Bank Syariah
Bank memiliki 3 fungsi utama di masa Rasulullah yaitu menerima penyimpanan uang, meminjamkan uang dan melayani jasa pengiriman uang. Menurut sejarah Islam, pembiayan dilaksanakan disertai akad menurut syariah antara lain menerima penitipan harta, meminjamkan uang guna kebutuhan konsumsi atau bisnis dan layanan pengiriman uang yang sudah lumrah kala itu.
Dalam konferensi internasional negara-negara Islam yang dihadiri 19 negara pada 21-27 April 1969 di Kuala Lumpur muncul gagasan pendirian bank syariah dan menghasilkan beberapa keputusan yakni :
- Setiap keuntungan wajib menaati hukum untung rugi jika bukan riba dan riba adalah haram. Bank syariah diabjurkan segera menghapus sistem riba.
- Bank hanya boleh menerapkan bunga jika dalam kondisi darurat selama menunggu bank syariah dibangun.
Haramnya hukum riba membuat sejumlah negara mayoritas muslim berniat membangun bank syariah bebas riba. Malaysia negara pertama pendiri bank syariah di pertengahan 1940-an, diikuti Pakistan akhir tahun 1950-an. Mesir paling berhasil dalam membangun bank syariah ditandai adanya Mitt Ghamr Local Saving Bank pada 1963.
Bank syariah pertama di Indonesia ada pada 1991 dan beroperasi resmi pada 1992 meskipun telah ada gagasan sejak 1970-an. Faktor penghambatnya menurut Dawam Raharjo yakni bank syariah dinilai sebagai salah satu cara mendirikan negara Islam.
Tetapi, keunggulan bank syariah terbukti sejak 2000-an, misalnya Bank Mualamat tidak memerlukan bantuan dana ketika bank-bank konvensional meminta bantuan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) membuat bank syariah makin menjamur di Indonesia.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Berikut cirinya:
- Beban biaya yang sebelumnya telah disepakati di akad perjanjian direalisasikan berupa jumlah nominal yang nilainya fleksibel dan ditawarkan dalam batasan wajar.
- Tidak digunakannya persentase dalam melakukan pembayaran.
- Tidak ada perhitungan menurut keuntungan pasti yang ditatapkan muka dalam kontrak pembayaran.
- Pengarahan dana masyarakat berupa tabungan atau deposito oleh penyimpan dinilai sebagai titipan namun untuk bank dinilai sebagai amanah sebagai pernyataan dana proyek yang didanai bank menurut prinsip syariah sampai penyimpanan yang tidak mendapat imbalan pasti.
- Terdapat dewan syariah yang bertugas mengawasi bank menurut syariah.
- Selalu memakai istilahbahasa Arab yang terdapat dalam fiqih Islam.
- Terdapat produk khusus yakni pembiayaan tanpa beban murni yang sifatnya sosial. Nasabah tidak harus mengembalikan pembiayaan tersebut.
- Larangan atas aktifitas-aktifitas tertentu.
- Aktifitas usaha lebih banyak daripada bank konvensional.
- Hubungan bank dengan nasabah ialah akad (kontrak) antara investor pemilik dana (shohibul maal) dan pengelola dana (mudharib) secara produktif bekerja sama dengan pembagian keuntungan yang adil.
Tujuan Bank Syariah
Menurut Handbook of Islamic Banking yakni memfasilitasi keuangan dengan mengusahakan berbagai instrumen keuangan yang sejalan dengan ketentuan syariah. Bank ini tidak bertujuan meraup keuntungan maksimal, melainkan memberikan keuntungan sosial ekonomi untuk para muslim.
Fungsi Bank Syariah
Berikut fungsinya:
Menghimpun Dana
Fungsi ini sama dengan bank konvensional, perbedaannya yakni nasabah memperoleh balas jasa berupa bagi hasil.
Menyalurkan Dana
Dana yang telah terkumpul disalurkan ke nasabah lain menggunakan sistem bagi hasil.
Melayani Jasa Bank
Bank syariah melayani jasa pemindahbukuan, transfer, penarikan tunai dan jasa-jasa lain.
Jenis-Jenis Bank Syariah
Berikut jenisnya:
Bank Umum Syariah
Berkegiatan usaha memberikan jasa arus pembayaran. Contoh BUS misalnya PT Bank Syariah Mandiri, PT. Bank Muamalat Indonesia dan PT. BNI Syariah.
Unit Usaha Syariah
Merupakan unit kerja kantor pusat bank konvensional yang menjalankan aktifitas usaha menurut hukum syariah. Contoh UUS misalnya CIMB Niaga, Bank Tabungan Negara dan Danamon Indonesia.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Yakni bank syariah yang tidak mengumpulkan dana berupa giro dan tidak mengeluarkan bilyet giro serta cek. BPRS misalnya PT BPRS Buana Mitra Perwira dan PT BPRS Amanah Rabbaniah.
Produk Bank Syariah
Berikut produk dari bank syariah:
Produk Penyaluran Dana
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Adanya jual beli terjadi sebab ada pemidahan kepemilikan barang. Bank memperoleh keuntungan di awal. Terdapat 3 macam jual beli dalam bank syariah :
Ba’i Al-Murabahah
ialah jual beli di mana harga asal ditambah keuntungan yang disetujui bank dengan nasabahnya. Bank menyebutkan nominal dan memperoleh jumlah laba tertentu yang disetujui.
Ba’i Assalam
ialah kondisi nasabah (pembeli) dan pemesan membayar di tempat akad sesuai harga barang dengan sifat barang yang sebelumnya sudah diberitahukan. Uang pembayaran menjadi tanggungan bank dan pembayaran harus segera dilakukan.
Ba’i Al-Istishna
masih bagian dari Ba’i Assalam dan ba’i Al-Istishna yang lazim dipakai dalam bidang manufaktur. Semua ketentuan Ba’i Al-Istishna menurut Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah yakni kesepakatan pemindahan hak guna barang atau jasa lewat sewa tanpa pemindahan kepemilikan barang sewa. Bank menyewakan alat-alat ke nasabah dengan nominal yang sebelumnya telah jelas ditentukan.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Musyarakah
Ada 2 atau lebih pihak yang bekerjasama guna meningkatkan aset bersama dan seluruh pihak menggabungkan sumber daya yang dimiliki. Semua pihak berpartisipasi bisa berupa barang, dana, kemampuan atau aset lain. Pemilik modal berhak menetapkan kebijakan usaha dalam menjalankan proyek.
Mudharabah
Yakni 2 atau lebih orang bekerja sama di mana pemilik modal mengamanahkan modal tertentu pada pengelola disertai perjanjian bagi hasil. Perbedaan dengan musyarakah ialah hanya 1 pihak saja yang mempunyai modal.
Produk Penghimpunan Dana
Prinsip Wadiah
Diterapkan dengan wadiah yad dhamanah di rekening giro. Prinsip wadiah yad dhamanah yakni pihak yang diamanahkan bertanggung jawab pada utuhnya titipan dan boleh mengelola titipan tersebut. Sedangkan, dalam wadiah amanah titipan tidak boleh dikelola oleh yang diamanahi.
Prinsip Mudharabah
Deposan (penyimpan) dalam prinsip mudharabah merupakan pemilik modal dan bank adalah pengelola. Dana yang disimpan dikelola bank untuk melakukan pendanaan dan bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Prinsip mudharabah dibedakan menjadi 3 macam menurut wewenang yang diberikan pihak deposan.
Mudharabah mutlaqah
yang berupa deposito dan tabungan yang membuat adanya deopisto mudharabah dan tabungan mudharabah. Bank tidak dibatasi untuk mengelola dana yang terkumpul.
Mudharabah muqayyadah on balance sheet
berupa simpanan khusus dan pemilik dapat menentuka syarat khusus yang wajib ditaati bank, misalnya syarat bagi akad atau bisnis tertentu.
Mudharabah muqayyadah off balance sheet
Sebagai perantara pemiliki dana dan pelaku usaha menyalurkan dana langsung ke pelaku usaha.
Produk Jasa Perbankan
Menawarkan produk jasa perbankan pada para nasabah yang mendapat imbalan, yakni keuntungan atau sewa. Produk jasa perbankan misalnya :
Jual beli valuta asing (sharf)
yakni jual beli mata uang tak sejenis tetapi wajib dilaksanakan dalam waktu yang sama (spot). Maka memperoleh keuntungan dalam jasa jual beli yang terjadi.
Sewa (ijarah)
ialah aktifitas menyewakan simpanan atau safe deposit box, serta jasa tata laksana administrasi dokumen atau custodian. Maka memperoleh imbalan sewa dari ijarah tersebut.
Demikian penjelasan materi Pengertian Bank Syariah, Fungsi, Sejarah, Tujuan, Ciri, Jenis & Produknya. Semoga penjelasan di atas bisa dipahami dengan mudah dan menjadikan pengetahuan yang bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih 🙂